SEC Menunda ETF XRP Hingga 17 Juni — Prosedural atau Politikal? Pasar Kripto Menahan Napasnya
Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah menunda keputusannya mengenai ETF XRP spot milik Franklin Templeton, memperpanjang periode tinjauan hingga 17 Juni 2025. Penundaan ini, meskipun bersifat prosedural, telah memicu perdebatan baru tentang transparansi regulasi dan masa depan ETF altcoin dalam keuangan institusional. Meskipun ada kemunduran sementara, para analis mencatat bahwa penundaan serupa mendahului persetujuan ETF Bitcoin dan Ethereum. XRP, yang sempat turun 3% setelah berita ini, tetap menjadi perhatian investor sebagai bagian dari tinjauan regulasi yang lebih luas yang mencakup ETF Ethereum, Dogecoin, dan Solana. Franklin Templeton, yang mengelola aset senilai $1,5 triliun, sedang memposisikan XRP sebagai produk institusional strategis, menandakan kepercayaan yang semakin dalam pada aset kripto yang didorong utilitas. Tenggat waktu keputusan berikutnya dapat menandai momen penting bagi legitimasi XRP di Wall Street.
2025-04-30Baca